Kotaku Kota Tanpa Kumuh

Kotaku Kota Tanpa Kumuh Merupakan Target Nasional

100-0-100

Merupakan Target Nasional dari Dirjen Cipta Karya Dan Perumahan Rakyat

Sabtu, 14 Mei 2016

PERSIAPAN PROGRAM KOTAKU



LAMPIRAN SURAT KMP NOMOR : 097/KMP WIL.1/IV/2016 DAN NOMOR : 05/NMC/P2KKP-WIL.2/IV/2016.


Silakan unduh dokumen-dokumen berikut (dengan cara klik pada nama file) sebagai Bahan dan Materi dalam Persiapan Pelaksanaan Program KOTAKU :

Jumat, 13 Mei 2016

KOLABORASI ADALAH ?

APA KOLABORASI

TIM INTI P2KP 2015
CIRI UTAMA KOLABORASI
  • Bersifat jangka panjang bukan sekedar hubungan sesaat oleh sebab tujuan-tujuan yang ingin dicapai biasanya lebih mendasar, seperti menangulangi permukiman kumuh yg sangat kompleks
  • Lebih di fokuskan pada pemecahan persoalan bersama untuk mencapai tujuan bersama bukan tujuan masing-masing
  • Didasarkan atas nilai-nilai luhur seperti kejujuran, keterbukaan, saling percaya, saling memperhatikan, kesetaraan, dsb.
  • Saling bergantung, dimana tiap pihak sesuai peran dan fungsi masing-masing saling membutuhkan dan dibutuhkan agar tercapai tujuan bersama.
  • Contoh yang jelas adalah tubuh manusia dimana tiap organ tubuh memiliki fungsi masing-masing tetapi tetap dalam kesetaraan dan saling membutuhkan agar kita dapat tetap hidup dengan wajar.
KENAPA KOLABORASI
  • Persoalan yang dihadapi oleh semua pihak sudah sangat kompleks dan kronis sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim memahami persoalan yang dihadapi oleh pihak lain
  • Pergeseran posisi pelaku utama dari pemerintah dan swasta ( sebagai pemasok) kemasyarakat. Masyarakatlah yang kini menentukan apa yang perlu dan bagaimana harus dipasok. Pola pasokan konvensional tidak dapat lagi menjawab, misalnya masyarakat menuntut mutu layanan publik yang layak dengan harga yang terjangkau yang tidak mungkin lagi dipenuhi dengan hanya menurunkan harga dan mengurangi mutu yang lazim ditempuh dalam pola pasokan konvensional (perumahan misalnya).
  • Keterbatasan sumberdaya di semua pihak baik pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan maupun di pihak pelaku pembangunan lainnya; swasta maupun masyarakat, sehingga perlu dilakukan sinergi untuk mencapai tujuan bersama seperti rumah layak untuk semua dalam lingkungan permukiman yang lestari.
  • Sementara itu UUD 45 pasal 28H menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
PRINSIP KOLABORASI
Prinsip 1 : adalah partisipasi/participation (P), artinya semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang langsung menyangkut nasibnya dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam melaksanakan partisipasi harus tepat waktu atau mementum artinya partisipasi harus punctual (P) sehingga terjadi sinkronsikasi.

Prinsip 2 : adalah akseptasi/acceptable (A); artinya kehadiran tiap pihak harus diterima oleh pihak lain apa adanya dan dalam kesetaraan.  Agar tiap pihak dapat diterima oleh pihak lain maka kepada tiap pihak dituntut untuk bersikap bertanggung jawab atau dapat diandalkan atau bersifat tanggung gugat/accountable (A).

  • Prinsip 3 : adalah komunikasi/communication(C) ; artinya masing-masing pihak harus mau dan mampu mengomunikasikan dirinya beserta rencana kerjanya sehingga dapat dilakukan sinergi. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk mau meleburkan diri menjadi satu kesatuan/collaboration (C)
  • Prinsip 4 : adalah percaya/trust (T) ; artinya masing-masing pihak harus dapat mempercayai dan dipercaya atau saling percaya karena tidak mungkin suatu hubungan kerjasama yang intim dibangun di atas kecurigaan . Untuk itu tiap pihak dituntut untuk berani bersikap terbuka/transparent (T)
  • Prinsip 5 : adalah berbagi/share (S) ; artinya masing-masing harus mampu membagikan diri dan miliknya (time, treasure and talents) untuk mencapai tujuan bersama dan bukan satu pihak saja yang harus berkorban atau memberikan segalanya sehingga tidak lagi proporsional. Dalam prinsip berbagi ini juga mengandung arti penyerahan/submit (put under control of another – S) artinya tiap pihak disamping siap memberi juga siap menerima pendapat orang lain termasuk dikritik
Bila ke 5 prinsip ini PACTS (SEPAKAT) maka KOLABORASI akan berjalan dengan lancer.
JENJANG KERJA SAMA
Jaringan (Networking)
Berbagi informasi yang dapat membantu mitranya untuk bekerja lebih baik, seperti pengalaman (best practices), pelajaran yang disimpulkan dari pengalaman masing-masing, dsb. Beberapa pihak yang terlibat dalam jaringan ini tidak perlu melakukan satu pekerjaan bersama.
Koordinasi (Coordination)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, agar tidak bersaing atau konflik, misalnya tidak melakukan kegiatan yang pesertanya sama dalam waktu yang bersamaan, atau tidak mendudukkan klien/konsumer untuk terpaksa memilih yang satu terhadap yang lain.
Kooperasi (Cooperation)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yg lain dan secara nyata ada beberapa aspek pekerjaan yang dilakukan bersama. Contohnya dua organisasi yg bekerjasama untuk melakukan satu kali kunjungan lapangan yang memenuhi tujuan masing-masing. Jadi dapat saja berbagi sumberdaya, menyamakan agenda, dsb tetapi hasilnya untuk kepentingan masing-masing.
Kolaborasi (Collaboration)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yg lain, beberapa aspek dari pekerjaan tetap tanggung jawab masing-masing sesuai bidang keahlian dan akhirnya berbagi hasil bersama. Jadi berbagi segalanya termasuk risiko untuk dapat mencapai hasil bersama yang lebih baik (sinergi) karena masing-masing tidak mampu mencapai hasil yang ingin dicapai bersama tersebut. Jadi secara bersama-sama juga bertanggung jawab thd hasil yang dicapai bersama. Kerjasama dalam bentuk kolaborasi inilah yang ingin dibangun dlm penanganan permukiman kumuh
RACUN KOLABORASI
Ada banyak racun kolaborasi tetapi 2 yg dibawah ini perlu diwaspadaai yang menyebabkan kita tidak dapat bersikap kolaboratif :
  • Berpikir negative, baik negative terhadap anggota lain maupun terhadap diri sendiri karena pikiran negative adalah racun yang melemahkan atau malah memutuskan mata rantai kolaborasi
  • Hiden agenda, ini juga racun yang menyebabkan tujuan bersama menjadi lemah karena ada anggota yang bertujuan lain

BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT



APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN BKM?


BKM adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk kelurahan, dan sebagai lembaga BKM dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk kelurahan.
Bagaimana kedudukan BKM di masyarakat kelurahan/desa ?
BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga penduduk kelurahan dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga.
Mengapa BKM perlu dibangun ?
BKM sebagai pimpinan kolektif diperlukan :
1)ketika masyarakat melihat kemiskinan sebagai persoalan bersama yang harus ditangulangi bersama sehingga diperlukan lembaga pimpinan yang mampu mengendalikan gerakan bersama tersebut,
2)untuk dapat memimpin gerakan penangulangan kemiskinan dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai upaya bersama
Apakah lembaga yg sudah ada boleh difungsikan ? Kalau tidak mengapa dan kalau boleh apakah syaratnya ? Uraikan
Tentu saja boleh, bila lembaga yang telah ada tersebut memenuhi criteria sebagai lembaga pimpinan masyarakat kelurahan artinya memiliki persyaratan sebagai berikut ;
1)Wilayah cakupannya meliputi seluruh masyarakat di suatu kelurahan atau desa
2)Legitimasinya diperoleh dari masyarakat
3)Kepemimpinan bersifat kolektif dengan bentuk organisasi sebagai dewan, artinya keputusan tidak dapat dilakukan oleh ketua atau beberapa anggota saja tetapi oleh sejumlah anggota dewan sesuai quorum.
4)Seluruh anggota pimpinan dipilih secara demokratik, rahasia, tertutup dan tanpa kampanye berdasarkan kriteria nilai-nilai luhur
Bagaimana membangun BKM ?
Landasan pembangunan BKM
– Kemiskinan adalah urusan bersama semua warga kelurahan/desa
– Penangulangan kemiskinan sebagai gerakan bersama yang membutuhkan juga kepemimpinan bersama
– Hasil refleksi kelembagaan
– Hasil refleksi kepemimpinan yang menghasilkan juga kesepatan
criteria seorang pemimpin (anggota BKM)
a)Bentuk Panitia, pembentukan panitia dapat dilakukan oleh para relawan yang difasilitasi oleh fasilitator. Anggota panitia dapat saja dari warga kelurahan yang belum mendaftarkan diri sebagai relawan tetapi intinya adalah para relawan
b)Panitia mulai membuat rumusan awal anggaran dasar BKM dan tata tertib pemilihan anggota BKM untuk dibahas di tiap RT untuk mendapatkan kesepakatan oleh sebanyak mungkin warga. Sedangkan untuk ART anggaran rumah tangga harus dibuat oleh BKM setelah BKM berdiri.
c)Bekerja sama dengan ketua RT menyelenggarakan pemilihan utusan RT, secara demokratik, tertutup, rahasia dan tanpa kampanye
d) Utusan RT yang terpilih kemudian sesuai jadwal yg telah disepakati berkumpul dikelurahan untuk melakukan pemilihan anggota BKM dimana tiap utusan memiliki hak memilih dan dipilih.
e) Kepada anggota BKM yang terpilih kemudian diserahkan mandat oleh panitia untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan yang telah disusun dalam bentuk laporan PS (pemetaan swadaya).
Bagaimana anggaran dasar dan tata tertib pembangunan BKM dirumuskan, disepakati dan disahkan ?
Panitia pembangunan BKM memulai kerjanya dengan menyusun anggaran dasar BKM dan tata tertib pemilihan anggota BKM mencakup :
– Berapa jumlah utusan RT
– Berapa jumlah anggota BKM
– Kriteria anggota BKM
– Jumlah nama yang harus dipilih pada pemilihan utusan RT dan pemilihan anggota BKM
– Dsb
Draft rumusan anggaran dasar dan tata tertib tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan warga di tiap RT atau organisasi masyarakat yang ada untuk disempurnakan dan akhirnya disepakati.
Bagaimana kriteria anggota BKM dirumuskan dan disepakati
Kriteria anggota BKM awalnya diperoleh dari hasil refleksi kepemimpinan dan kemudian dibahas dalam pertemuan warga di tiap RT dan organisasi warga yang ada spt arisan, pkk, sembahyangan, dsb untuk akhirnya disepakati berlaku untuk seluruh kelurahan/desa. Kriteria yang dirumuskan merupakan criteria nilai-nilai moral; seperti jujur, ikhlas, rendah hati, adil, murah hati, belas kasih, dsb, sehingga orang yang nantinya dipilih harus mampu merepresentasikan nilai-nilai tersebut dalam hidupnya sehari-hari karena untuk itulah dia dipilih.
Mengapa pemilihan harus dilakukan dan bukan penunjukan ?
Penunjukan hanya menghasilkan orang yang dipercaya oleh sebagian kecil elit yang menunjuk sedangkan pemilihan memberikan peluang sebanyak mungkin masyarakat terlibat sehingga menghasilkan orang-orang yang dipercaya oleh sebagian besar warga masyarakat. Siapapun yang nantinya terpilih adalah orang-orang yang dipercaya oleh masyarakat banyak bukan oleh segolongan elit saja sehingga perlu dilakukan pemilihan yang melibatkan sebanyak mungkin warga dewasa (minimum 30%)
Siapakah yang diundang dalam pemilihan, perwakilan KK atau semua orang dewasa dan siapakah yang mengundang ? Mengapa ?
Yang diundang semua penduduk dewasa dan bukan hanya perwakilan KK sehingga akan melibatkan pria dan perempuan. Yang mengundang adalah Panitia Pembangunan BKM bekerja sama dengan RT atau RW setempat dan pada saat pemilihan anggota BKM di tingkat kelurahan/desa yang mengundang adalah Panitia Pembangunan BKM bekerjasama dengan Lurah atau Kades.
Dimana atau ditingkat komunitas seperti apa pemilihan utusan seharusnya dimulai? Mengapa ?
Pemilihan utusan haruslah dimulai di komunitas basis yang paling kecil (RT) dimana tiap warga masih saling mengenal sehingga dapat dilakukan pemilihan kepemimpinan moral yang didasarkan pada rekam jejak (track record). Perlu diingat criteria yang disepakati adalah criteria nilai-nilai moral yang hanya dapat dilihat dari perilaku sehari-hari yang bersangkutan (rekam jejak).
Apakah perwakilan diijinkan ? Mengapa ?
Perwakilan harus dihindarkan karena perwakilan justeru akan membawa keperpecahan. Anggota BKM dipilih berdasarkan sifat-sifat baik jadi haruslah mempresentasikan sifat-sifat baik tersebut. Dengan kata lain anggota BKM bertanggung jawab terhadap manusia tetapi terhadap nilai-nilai yang direpresentasikan.
Mengapa kampanye tdk dapat dilakukan ? Uraikan
Kampanye dengan sendirinya tidak dapat dilakukan karena pemilihan didasarkan perbuatan nyata sehari-hari (rekam jejak) bukan janji (kampanye)
Mengapa anggota BKM harus relawan ? Apa implikasinya kalau tidak relawan?
Anggota BKM haruslah relawan dan tidak boleh dibayar oleh sebab :
„X Relawan adalah manifestasi dari nilai ikhlas/tanpa pamrih yang merupakan salah satu kriteria dasar calon anggota BKM.
„X Anggota BKM bukan orang bayaran (terikat kepada yang membayar) melainkan orang-orang merdeka yang secara sadar memberikan sebagian waktunya untuk orang lain.
„X Sebagai disinsentif bagi orang-orang yang bermaksud kurang baik.
„X BKM adalah wahana pengabdian bagi orang-orang baik dan murni (ikhlas) yang akan mengaktualisasikan dirinya sebagai manusia sejati.
„X Bila anggota BKM bukan relawan maka yang justeru akan terjadi adalah :
– masuknya orang-orang pencari kerja atau orang-orang yang memiliki pamrih.
– BKM bukan lagi wahana pengabdian.
– Anggota BKM juga bukan lagi orang merdeka yang mau menolong sesama melainkan orang bayaran yang setia kepada yang membayar.
Depkeu
Departemen Keuangan

Kamis, 12 Mei 2016